Dapet dari blognya mas Badot
boleh juga nhe dicoba, supaya mozilla qt bisa ngacirr.. n cepet sampek di tempat tujuan hyukk…
Ketik, “about:config” di Addresse bar (URL) trus ENTER. Ini akan
ngebawa kamu ke menu buat ngeset parameters Firefox.
Klik 2x di settingan dan masukin angka-angka ini - untuk true / false
booleans - mereka bakal ganti otomatis begitu klik 2x
Code:
browser.tabs. showSingleWindow ModePrefs - true
network.http. max-connections - 64
network.http. max-connections- per-server - 20
network.http. max-persistent- connections- per-proxy - 10
network.http. max-persistent- connections- per-server - 4
network.http. pipelining - true
network.http. pipelining. maxrequests - 100
network.http. proxy.pipelining - true
network.http. request.timeout - 300
nglayout.initialpai nt.delay = 0
network.http. request.max- start-delay = 0
restart mozilla anda.
Moga berhasil
Selamat Mencoba. Gud Luck !
Read original post at http://oceansoblue.blogspot.com/2008/03/hack-mozilla-sedot-bandwith.html
Ia berkata : “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdo’a kepada Engkau, ya Tuhanku. (QS : 19:4)
Kekuatan sebuah do’a dan keyakinan akan pertolongan dari Tuhan yang Maha memiliki dan Maha berkehendak adalah bukti tawakal seorang hamba. Seperti kutipan do’a nabi Zakariya di atas. Semoga dapat kita ambil hikmahnya dan yakinlah bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Kalo ngga ada yah bisa pakai tangga darurat yang ada plangnya EXIT itu lohh.. :P..
Read original post at http://runia2001.blogspot.com/2008/03/dont-be-sad-be-optimist.html
written by : wishbeukhti
waktu itu saya sedang ada di dalam lift, sendirian, sedang menuju lantai dimana saya bertugas. sebelum saya mencapai lantai yang saya maksud, lift membuka, dan masuklah seorang bapak-bapak, usianya yaaa.. sekitar 40-50 tahunan lah, sepertinya tamu, karena saya selama bekerja disini tidak pernah bertemu dengan orang tersebut, dan dari tanda pengenalnya pun […]
Read original post at http://wishbeukhti.wordpress.com/2008/03/26/kesalahan-yang-mungkin-kita-perbuat-tanpa-kita-sadari/
Ada yg sedikit aneh pagi ini yang terjadi dibeberapa milis dan forum, hal tersebut adalah menghilangnya forum / kategori pornografi. Ambillah satu contoh di forum kaskus.us yang terkenal dengan BB17 nya, bahkan sampai ke mancanegara, pun telah lenyap tidak berbekas pada hari ini. Begitu juga dengan milis-milis yang berbau pornografi pun jadi sepi akan postingan yang kadang-kadang satu harinya bisa mencapai ratusan atau ribuan email yang berlalu lalang didalamnya.
Lenyapnya semua hal yang berbau pornografi ini menjadi topik yang hangat di beberapa milis, mulai dari milis memasak, milis hobby sampai dengan milis alumni sekolah. Mulai dari kalangan agamis, akademis, birokrat, sampai pengangguran pun mulai memperbincangkan hal diatas pada hari ini. Sungguh luar biasa.
Hal ini mungkin dikarenakan imbas dari telah disahkannya RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh pemerintah.
Berikut ini beberapa kutipan dari Undang-undang tersebut yang sekiranya membuat miris para praktisi dibidang underground / pornografi (source : milis wikusama) :
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat
Semoga saja dengan adanya Undang-undang ini, para penegak hukum di Indonesia ini bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya didalam memberantas tindak pornografi yang telah mendarah daging dan membudidaya di negeri ini. Bukannya malah memanfaatkan kesempatan didalam kesempitan untuk kepentingan pribadi ataupun golongannya saja. Amin.
Picture tribute to : http://www.tesionline.com/intl/img/focus/web_pornography.jpg
Read original post at http://yudhiapr.blogdetik.com/2008/03/26/selamat-tinggal-pornografi/
Ada yang beda nih di edisi special #2 ini, kenapa beda??? karena ya memang beda…kalau sama copy-an donk namanya. Bedanya adalah : kali ini yang di kutip bukan status YM, tapi komentar di blog terdahulu oleh pengunjung ber nickname dewirha01. Siapa dia? dia adalah saya juga tidak tahu, ada teman saya yang saya curigai sebagai yang tersebut, tapi tidak mengaku, jadi ya sudah tetep saya tuduh huehehe
nah ini komentar yang nyampe di tempat saya pagi tadi, berisi peringatan dengan style polisi di pinggir jalan, ngeri sekali…ada pasalnya juga lho, kayak UUD 45 aja
ini juga komentar lanjutan, yang anehnya berisi revisi nama UU-nya, UU ini ternyata beneran ada lho. Sepertinya oknum dewirha01 ini seorang pengintai dari kepolisian yang bertugas untuk mencatat IP IP yang tidak mereka sukai
ini juga pengulangan dengan versi yang lebih pendek, pokoke ra wedi
respon yang kurang keren, kalau oknum sukanya emang gitu tuh, asal ngetik asal nuduh huahaha
ini juga komentar dengan nada menyuruh, meny…
Read original post at