|
02 June 2008 - 06:20:35
Saya tidak merasa bahwa saya adalah orang yang paling mengerti tentang kehidupan berbangsa dan negara. Saya warga negara biasa. Saya banyak alpa. Bahkan mengulang Pancasila mungkin saja lupa. Tapi, saya bangga sebagai warga negara Indonesia, tempat saya dilahirkan dan besar, tempat saya mendapatkan nilai-nilai luhur yang hingga kini saya percaya ada, meski saya melihat warganya lambat laun semakin terasa luluh dan luntur mengamalkannya. Sebagai bangsa Indonesia, inilah saat yang tepat untuk menguji kebangsaan kita. Kemarin, Minggu 1 Juni 2008 sekelompok orang yang menamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dengan nama-nama tokoh terkenal sedianya akan mengadakan apel akbar di Lapangan Monas, untuk mengumandangkan kembali untuk mempertahankan Indonesia Kita. Akan tetapi kita sudah tahu bahwa sekelompok orang dari FPI membubarkan aksi tersebut, dan bahkan melakukan tindak kekerasan. Dan, ini terjadi pada peringatan Hari Lahirnya Pancasila!
Kekerasan yang dilakukan massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain terhadap anggota Aliansi Kebangssan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada peringatan hari kelahiran Pancasila, Minggu (1/6), di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, mencederai kehidupan kebangsaan di Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinnekaan. Kompas, 2 Juni 2008, Kebhinnekaan Dicederai Lihat juga video rekaman dari MetroTV ini, teman saya Guntur Romli dari Jurnal Perempuan yang dipukuli FPI hingga menjalani operasi karena tulang hidungnya bergeser. Apalagi yang kita tunggu? Saya kesal setiap saat FPI melakukan aksinya, dengan mangatasnamakan umat Islam, dan melakukan kekerasan, lalu pemerintah berdiam diri. Polisi tidak mampu berbuat apa-apa. Ironi, polisi bertindak berlebihan ketika ada mahasiswa demonstrasi menolak kenaikan BBM. Tragis. Ini sudah persoalan hukum, tidak peduli apa yang didukung FPI atau apa yang dilawannya, FPI sudah melakukan kekerasan terhadap orang lain, pelakukanya ditangkap dan sebagai organisasi yang menganjurkan kekerasan harus dibekukan atau dibubarkan. Dua atau tiga tahun lalu, saya menemukan sebuah buku antik di perpustakaan, buku itu adalah rekaman sidang BPUPKI dalam mempersiapkan Indonesia menuju merdeka. Mohon maaf saya lupa judulnya, tapi ini adalah buku rekaman sidang. Saya terkesima dengan isi buku itu. Di dalamnya kita bisa baca tokoh-tokoh pendiri Indonesia, dengan secara intelektual berpikir ke depan akan bagaimana bangsa yang kemudian diberi nama Indonesia berdiri. Tragisnya, 60 tahun kemudian, sangat sedikit tokoh-tokoh yang mampu bersuara untuk menegakkan kembali yang kita tahu sebagai konstitusi. Landasan kita berbangsa dan bernegara. Padahal, konstitusi yang cedera akan berakibat fatal karena negara terombang-ambil dalam ketidakpastian dan ini mengancama secara penuh bangsa. Perpecahan, konflik, serbuan bangsa asing dan lain-lain. Mari kita tegakkan konstitusi Indonesia. Sejak awal konstitusi kita menjamin Indonesia sebagai bangsa yang bhinneka. Dan kebhinnekaan harus dilindungi. Dan tentang keberagamaan. Saya akui ilmu saya sedikit tentang hal ini, saya tidak tahu sejak kapan ada aturan yang menyebutkan bahwa Indonesia hanya mengakui 5 agama, dan kemudian ditambah Kong Hu Cu pada era Abdurrahman Wahid. Ini tentu tidak sesuai kenyataan (dan apakah konstitusional?), bagaimana dengan warga negara Indonesia yang masih tidak mengenal agama, suku-suku terasing, atau yang menganut agama lain di luar itu? Apakah mereka tidak kita akui sebagai warga negara Indonesia. Seyogyanya Indonesia melindungi setiap warga negaranya, tidak peduli agama, suku, ras, dan pandangan politiknya. Karena begitulah konstitusi kita. Jadi, saya merasa aturan inilah yang kemudian dipakai sekelompok orang yang tidak setuju dengan pandangan orang lain untuk menyerang sikap beragama mereka. Lambat laun, sikap penolakan menjadi kekerasan. Dan, saya jadi merasa negara kita terlalu hipokrit, katakutan terhadap kekerasan sekelompok orang yang terlalu keras sehingga menjadi pandangan biasa. Tragis. Tentang kekerasan. Setiap kekerasan harus ditindak tegas. Dan, yang berhak menindak adalah polisi sebagai aparat negara. Sungguh aneh polisi bertindak keras terhadap demonstran menolak BBM, tetapi diam saja ketika FPI beraksi. Aneh lagi ketika saya melihat pelaku kriminal seorang menjadi “manusia sampah”. Penjahat juga mendapat hak di hadapan hukum untuk membela dirinya. Hanya pengadilan yang berhak memutuskan seseorang itu salah atau tidak. Sungguh parah komentar redaksi Trans7 dalam acara Redaksi Pagi, pagi tadi, mengatakan sekilas bahwa “meski demikian kita harus hati-hati untuk memutuskan masalah ini karena kita tahu FPI sering menegakkan norma” (kutipan tidak sama persis, tapi isinya seperti ini). Apa? Menyerbu dan melakukan kekerasan terhadap orang adalah salah! Kita punya pengadilan. Kita punya polisi. Tragis, Ahmadiyah telah ada sejak 1925, ini menurut yang saya tahu. (Baca juga beberapa kutipan dari Ndorokakung.) Bahkan, mereka bisa hidup rukun berdampingan dengan umat NU di dekat pondok pesantren pimpinan KH. Ilyas Ruhiyat, Rois Aam PBNU. Ah, tidak itu saja, kita tentu harus mengingatkan kembali tentang kebebasan pers, hak asasi manusia, penegakan hukum. Lalu ke masalah praktis: seputar hukum, hak atas pendidikan, hak warga yang terkena bencana lapindo, hak untuk hidup, dan lain-lain. Begitu banyak masalah yang kita hadapi. Saya tidak percaya hal ini bisa diselesaikan oleh satu orang presiden baru mendatang. Jadi tanggungjawab kita dari sekarang untuk berusaha agar kebangsaan kita tumbuh kembang lagi menaungi setiap warga negara.mendapat tunjangan yang lebih baik. TAMBAHAN: Tentang MUI. Seperti kita tahu, merekalah yang menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah organisasi terlarang. Kita tahu, MUI bukan perangkat hukum. Ini ibaratnya seperti membiarkan Klu Klux Klan berbicara di koran, bahwa orang kulit hitam harus dibasmi. (Saya bukan menyaman MUI seperti itu) Yang berhak membekukan dan melarang organisasi adalah pemerintah, meski saya sendiri merasa apapun pandangan organisasi, biarkan saja hidup. Asal mereka tidak melakukan kekerasan atau mengancam dan menyuarakan kebencian terhadap pihak lain. Saya merasa MUI wajib bertanggungjawab dengan sikap tidak tolerannya. Apalagi menyandang nama Ulama Indonesia, hal ini seperti memberi pengesahan kepada seluruh umat islam di Indonesia bahwa sikap mereka adalah yang benar. TAMBAHAN 10:55: Baca kutipan ini:
“Kenapa mereka mengadakan aksi untuk mendukung organisasi kriminal? AKKBB juga memasang iklan di koran untuk mendukung Ahmadiyah. Itu artinya mereka menantang kami lebih dulu. Jika tidak siap perang, jangan menantang,” kata Munarman, Minggu (1/6). Menurut Munarman, sejak Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memutuskan Ahmadiyah sebagai organisasi yang sesat dan menyesatkan, organisasi itu layak disebut organisasi kriminal. Munarman mengabaikan belum adanya penetapan Ahmadiyah sebagai organisasi atau ajaran terlarang. Baginya, penetapan formal pemerintah dianggap tidak sepenting keputusan Bakorpakem secara substansional. “Keputusan pemerintah hanya masalah secarik kertas,” kata Munarman. Read original post at http://arifwidi.com/2008/06/02/kebangsaan-kita Post a comment
|
|